JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan jadwal cuti bersama 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara,” bunyi keputusan tersebut.
Total 10 Hari Cuti Bersama ASN 2025
Presiden Prabowo menetapkan total 10 hari cuti bersama bagi ASN pada tahun 2025. Berikut jadwal lengkapnya:
- 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 30 Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Khusus Cuti Bersama ASN 2025
ASN yang tidak dapat memanfaatkan jatah cuti bersama karena alasan jabatan atau kebutuhan pekerjaan akan mendapatkan kompensasi berupa tambahan hari cuti.
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian jadwal cuti untuk instansi pemerintah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait