Kronologi Polisi Ungkap Kasus Oplos LPG Subsidi, Diintai Sejak 31 Januari

Taufik Budi
Kronologi Polisi Ungkap Kasus Oplos LPG Subsidi, Diintai Sejak 31 Januari (Ist)

PURWOREJO, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Purworejo dimulai dengan laporan masyarakat pada 31 Januari 2025. Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan di Desa Kentengrejo, Purwodadi.

Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, menjelaskan bahwa petugas menemukan praktik pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg. Tersangka menggunakan regulator yang dimodifikasi untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal ini," kata Kombes Pol Arif Budiman. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan bukti kuat.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan 231 tabung gas LPG dan 90 unit regulator modifikasi. Barang bukti ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama.

"Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berbahaya," tegas Kombes Pol Arif Budiman. Ia menekankan bahwa praktik ini dapat menyebabkan kebocoran atau ledakan.

Tersangka, berinisial ERE (23), diduga telah melakukan praktik ini untuk mengambil keuntungan pribadi. "Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah praktik serupa. "Kami juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan lancar," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal," kata Kombes Pol Arif Budiman. Polda Jateng berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network