Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, and CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, memastikan bahwa kasus ini telah diselesaikan sekitar dua pekan lalu. Menurutnya, SPBU yang terbukti menjual Pertamax tercampur air sudah memberikan ganti rugi kepada pengendara yang terdampak.
"Informasi dari Wali Kota Solo itu sudah diselesaikan dua pekan lalu. Jadi sudah clear sekarang," ujar Taufiq.
Dengan adanya insiden ini, pemerintah daerah berharap pengawasan SPBU semakin diperketat agar kejadian serupa tidak terulang, terutama saat momen penting seperti Lebaran yang membutuhkan pasokan BBM berkualitas untuk menunjang mobilitas masyarakat.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait