JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Banyak masyarakat mengeluhkan tetap mendapat teror meski sudah melunasi pinjaman online (pinjol). Kondisi ini umumnya terjadi pada pinjol ilegal, yang melanggar ketentuan dengan melakukan penagihan tidak sah.
Pada pinjol resmi, tidak akan ada lagi tagihan jika nasabah sudah melunasi kewajibannya tepat waktu. Namun pada praktik pinjol ilegal, sering kali ada penambahan biaya atau ancaman lain yang membuat nasabah terus diteror.
Jika mengalami situasi ini, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Abaikan Pesan atau Telepon dari Pinjol Ilegal
Masyarakat disarankan untuk mengabaikan semua bentuk pesan, panggilan, atau pemberitahuan dari pihak yang mengaku sebagai pinjol. Atur pengaturan di ponsel atau media sosial untuk membatasi komunikasi dari sumber yang tidak dikenal.
2. Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman
Segera blokir nomor-nomor yang digunakan untuk melakukan teror. Jika teror dilakukan melalui media sosial, gunakan fitur laporan dan blokir untuk menghentikan gangguan. Langkah ini penting untuk menjaga ketenangan dan keamanan data pribadi.
3. Laporkan Pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Apabila merasa menjadi korban teror dari pinjol ilegal, masyarakat dianjurkan untuk melapor ke OJK. OJK memiliki kewenangan untuk menindak dan menertibkan lembaga pinjaman yang beroperasi tanpa izin resmi.
4. Lapor ke Pihak Kepolisian
Jika teror sudah termasuk dalam kategori ancaman serius, penyebaran data pribadi, atau intimidasi, jangan ragu untuk membuat laporan polisi. Sertakan bukti berupa pesan, rekaman, atau tangkapan layar untuk memperkuat laporan.
Sebagai konsumen, masyarakat harus memahami hak-haknya dan tidak perlu takut melawan pinjol ilegal. Penting untuk segera bertindak agar perlindungan hukum bisa segera diberikan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait