Sebelumnya, tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga kos dan hotel itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksinya.
Polda Jawa Tengah terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor.
"Kami pastikan identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya. Kegiatan olah TKP ini bagian dari Scientific Crime Investigation (SCI), untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik," tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya terpisah.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran jumlah korban yang mencapai 31 anak. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua di Jepara dan sekitarnya agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual yang mengincar anak-anak.
Tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri kini tengah memeriksa lebih lanjut semua barang bukti yang ditemukan di lokasi. Hasil uji DNA akan menjadi kunci dalam proses hukum terhadap pelaku.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait