JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (11/6/2025).
Ahok diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, khususnya untuk memberikan keterangan seputar proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015,” jelas Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa, kepada wartawan.
Fokus pada Mekanisme, Bukan Pengadaan Tanah
Dalam pemeriksaan itu, Ahok memaparkan mekanisme penyusunan APBD Murni dan Perubahan, termasuk penggunaan sistem e-budgeting yang kala itu menjadi andalan Pemprov DKI.
Menurut Brigjen Arief, Ahok menjelaskan juga ihwal ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang menyebabkan penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 160 Tahun 2015 untuk menetapkan APBD Murni.
“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait,” lanjut Arief.
Pengadaan Tanah Diatur Lewat Pergub 229/2015
Pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng masuk dalam APBD Perubahan 2015, yang menurut keterangan Arief disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Pergub No. 229 Tahun 2015.
Ahok, dalam kapasitasnya saat itu sebagai Gubernur, mengaku tidak mengetahui detail teknis mengenai lokasi, harga, dan proses pembelian lahan, karena seluruhnya menjadi tanggung jawab unit kerja di bawahnya.
Pemeriksaan untuk Lengkapi Petunjuk Jaksa
Brigjen Arief menegaskan, pemeriksaan terhadap Ahok merupakan bagian dari proses pelengkapan berkas perkara, sesuai arahan dari tim jaksa peneliti di Kejaksaan.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” tutup Arief.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait