Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Selain itu, B juga dijerat Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan hingga meninggal dunia, serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat.
“Pasal yang dikenakan mencakup tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, membiarkan orang dalam keadaan sengsara, hingga menyembunyikan kelahiran atau kematian,” kata Budi Harto.
Sebelumnya, AKP Budi juga menjelaskan bahwa korban mengalami pendarahan hebat setelah melahirkan tanpa pendampingan. “Kami menerima laporan bahwa ada seorang mahasiswi yang ditemukan tak sadarkan diri di kosan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh teman-teman kostnya itu. Tapi sepertinya korban sudah meninggal di perjalanan,” ujarnya.
Tim Inafis dari Polresta Bandar Lampung langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk kain, alas tidur, air ketuban, serta gunting yang diduga digunakan saat proses persalinan.
Dalam hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya pendarahan hebat dari alat vital korban, yang memperkuat dugaan bahwa proses persalinan dilakukan tanpa bantuan tenaga medis atau siapapun.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini serta berupaya mencari bayi yang diduga dibuang oleh tersangka ke bawah jembatan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait