Sementara itu, Kepala Kejati Jateng, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa institusinya siap mendukung optimalisasi fungsi dan tugas Pegadaian, baik melalui bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi.
"Kehadiran Jaksa Pengacara Negara bukan hanya sebagai mitra hukum, tetapi sebagai garda depan untuk menyelesaikan persoalan hukum dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," tegas Hendro.
Hendro menyebutkan bahwa kerja sama ini dijalankan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, yang meliputi lima ruang lingkup layanan: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.
“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi Pegadaian dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait