Taktik Komplotan: Terorganisir dan Sistematis
Komplotan ini terdiri dari beberapa peran: pengintai, eksekutor, pengemudi, hingga penadah. Mereka sudah memiliki rantai distribusi hasil curian, terutama rokok, yang langsung dijual ke pengepul.
Dari pengakuan tersangka, rokok jadi incaran karena mudah dijual, bernilai tinggi, dan ringan dibawa. Dalam kasus toko RB Kendal, pelaku mencuri 87 bal rokok, lalu dijual ke penadah hanya dengan harga Rp70 juta dari nilai sebenarnya ratusan juta.
Wilayah-Wilayah yang Jadi Sasaran Komplotan:
- Kendal (wilayah terbanyak, termasuk toko kelontong dan minimarket)
- Jepara
- Kudus
- Demak
- Temanggung
- Batang
- Semarang
“Dari catatan kami, ada 11 toko kelontong dan lebih dari 37 Indomaret/Alfamart yang jadi sasaran. Angka ini bisa bertambah, karena pengembangan kasus masih berlangsung,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Ancaman Hukuman dan Status Tersangka
Polisi telah menangkap empat tersangka: M, AM, AIJ, dan A, sementara satu pelaku lainnya masih buron. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun, dan Pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait