Jaksa Harus Terlibat Sejak Tersangka Ditetapkan, Ini Kata Guru Besar Undip

Taufik Budi
Jaksa Harus Terlibat Sejak Tersangka Ditetapkan, Ini Kata Guru Besar Undip. Foto: Taufik Budi

Guru Besar Bicara

Seminar ini juga menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., sebagai keynote speaker. Ia juga menekankan perlunya penguatan peran Kejaksaan dalam seluruh proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi putusan, sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Seminar Nasional ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., yang membahas hambatan dan tantangan pembaruan KUHAP; Guru Besar FH UNDIP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., yang menguraikan harmonisasi KUHAP dengan ide dasar KUHP nasional; serta Guru Besar UNS dan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H., yang menyoroti optimalisasi peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Sesi kedua diisi oleh Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H. (FH UNDIP) yang menyampaikan hasil penelitian mengenai asas diferensiasi fungsional dalam pelaksanaan peran dominus litis oleh Kejaksaan; Dr. Febby M. Nelson, S.H., M.H. (FH UI) yang membahas keterkaitan diferensiasi fungsional dan integralitas sistem peradilan pidana; serta Maidina Rahmawati, S.H., LL.M. (Institute for Criminal Justice Reform) yang mengulas tantangan penerapan asas diferensiasi fungsional dan problem integralitas peradilan.

 

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network