JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax naik dari Rp9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter, berlaku mulai 1 April 2022 mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan harga BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 itu berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%).
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya,” jelas Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting.
BACA JUGA:
Menkeu Sri Mulyani: Kejahatan Pencucian Uang Ancam Jiwa Manusia
“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," imbuhnya.
Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebab sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. "Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.
BACA JUGA:
FLASHBACK: Mayat Satpam Bersimbah Darah di Eks Jonas Photo Semarang
Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas. "Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,"pungkas Irto.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait