Ranjau! Chat Terenkripsi hingga Ekspedisi, Begini Modus Baru Peredaran Narkoba di Jateng

Taufik Budi
Ranjau,!Chat Terenkripsi hingga Ekspedisi, Begini Modus Baru Peredaran Narkoba di Jateng. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Jaringan peredaran narkotika di Jawa Tengah terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari kejaran aparat. Mulai dari sistem tempel atau ranjau, komunikasi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi menjadi modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Modus tersebut terungkap dalam Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Selama operasi berlangsung, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama seluruh Polres mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Polresta Surakarta yang membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku tidak lagi melakukan transaksi secara terbuka. Mereka menggunakan sistem tempel (ranjau), yakni menyimpan narkotika di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli. Selain itu, komunikasi dilakukan melalui aplikasi percakapan terenkripsi untuk menghindari pelacakan aparat, sementara pengiriman barang juga memanfaatkan jasa ekspedisi.

Selain membongkar jaringan tersebut, selama Operasi Pekat II Candi 2026 petugas juga menyita barang bukti berupa 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

Tak hanya narkotika, operasi tersebut juga mengungkap 2.112 laporan polisi kasus minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka. Polisi menyita sebanyak 227.489 botol minuman keras, baik pabrikan maupun oplosan. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp15.011.290.000.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menegaskan, maraknya pengungkapan kasus menunjukkan peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi ancaman serius sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

"Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Latif Usman.

Senada dengan itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B.

"Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba," katanya.

Sebagai tindak lanjut Operasi Pekat II Candi 2026, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika serta minuman keras secara simbolis. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network