20 Hari Operasi Pekat, Polda Jateng Tangkap 2.377 Pelaku Narkoba dan Miras

Taufik Budi
20 Hari Operasi Pekat II Candi 2026, Polda Jateng Tangkap 2.377 Pelaku Narkoba dan Miras. Foto: ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah selama 20 hari berhasil mengungkap ribuan kasus narkotika dan minuman keras ilegal. Dalam operasi yang berlangsung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026 itu, polisi menangkap 2.377 pelaku serta menyita barang bukti senilai lebih dari Rp15 miliar.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil operasi, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama seluruh Polres mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka. Sementara penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal menghasilkan 2.112 laporan polisi dengan 2.132 tersangka.

Dengan demikian, selama Operasi Pekat II Candi 2026, aparat kepolisian berhasil menangkap total 2.377 pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun peredaran minuman keras ilegal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

Selain itu, petugas juga menyita 227.489 botol minuman keras, baik pabrikan maupun oplosan, yang diperjualbelikan secara ilegal di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Seluruh barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal yang berhasil diamankan memiliki nilai estimasi mencapai Rp15.011.290.000.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkoba dan minuman keras ilegal masih menjadi ancaman serius di Jawa Tengah sehingga membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

"Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Latif Usman.

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network