Senilai Rp15 Miliar Barang Bukti Narkoba dan Miras Dimusnahkan, Polda Jateng Datangi TPA Jatibarang

Taufik Budi
Rp15 Miliar Barang Bukti Narkoba dan Miras Dimusnahkan, Polda Jateng Datangi TPA Jatibarang. Foto: ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp15.011.290.000 hasil Operasi Pekat II Candi 2026. Sebagian barang bukti dimusnahkan secara simbolis di Mapolda Jateng, sedangkan ribuan botol miras dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, untuk dihancurkan menggunakan alat berat.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan usai konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).

Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres se-Jawa Tengah mengungkap 198 kasus narkotika dengan 245 tersangka serta 2.112 kasus peredaran minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, dan 120.688 butir obat berbahaya.

Selain itu, petugas juga memusnahkan 227.489 botol minuman keras ilegal, baik miras pabrikan tanpa izin maupun minuman oplosan yang disita selama Operasi Pekat II Candi 2026.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di Jawa Tengah.

"Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Latif Usman.

Pemusnahan barang bukti turut melibatkan BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait. Barang bukti narkotika dimusnahkan secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng, sedangkan ribuan botol minuman keras dihancurkan di TPA Jatibarang menggunakan alat berat untuk memastikan tidak lagi dapat disalahgunakan.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network