Feri ditangkap di rumah kosnya pada Sabtu (9/8/2025) bersama barang bukti sepeda motor. Reni juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan membiarkan penganiayaan tersebut.
Menurut penyidik, Reni bahkan mengantar anaknya kepada pelaku dengan dalih bermain. Untuk memastikan penyebab kematian, polisi melakukan ekshumasi makam korban pada Minggu (10/8/2025). Tim forensik melakukan autopsi dengan pengamanan ketat, mengingat banyak warga yang memadati lokasi untuk menyaksikan proses pembongkaran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait