Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global, Polisi Blokir Rekening Rp90 Miliar

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan polisi memblokir rekening berisi Rp90 miliar terkait kasus robot trading viral blast. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Polri memblokir sejumlah rekening bank yang diduga terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi. Rekening yang diblokir berisi Rp90 miliar.

"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90,258 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

 

BACA JUGA:

Rumah Dinas Wawali Kota Tegal Disatroni Orang Asing, Pelaku Terekam CCTV Panjat Pagar

Gatot memastikan ke depannya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ucap Gatot.

BACA JUGA:

Atlet Paralayang Tewas saat Berlatih, Jatuh dari Ketinggian 200 Meter

Sebelumnya, Polri dan PPATK telah melakukan penyitaan puluhan rekening yang diduga terkait dengan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi. Rekening tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading viral blast," ucap Gatot.

BACA JUGA:

Pembunuh Satpam Toko Kamera Terancam Hukuman Mati


Gatot memaparkan sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14,643 miliar.

"Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank telah dilakukan pemblokiran, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar," tutur Gatot.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan perkara ini melibatkan ribuan investor dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

BACA JUGA:

5 Kejahatan Sadis di Jateng, Mulai Mayat Bidan Dibuang hingga 3 Bocah Digorok


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Blokir Rekening Berisi Rp90 Miliar ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kasus-robot-trading-viral-blast-polri-blokir-rekening-berisi-rp90-miliar/2.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network