Polisi Tangkap Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan

Irfan Ma'ruf
Bareskrim Polri

Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.

"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," jelasnya.

BACA JUGA:

Jadwal Imsakiyah Ramadan untuk Kota Semarang 3 April 2022

Atas perbuatannya, Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bareskrim Tangkap Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bareskrim-tangkap-manager-development-binomo-brian-edgar-nababan/2.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network