Setelah kabur ke luar negeri, penyidik bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan Red Notice pada 14 November 2024. Upaya diplomasi pun dilakukan dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta dukungan penuh dari KBRI Qatar melalui jalur Government to Government (G to G) untuk mengajukan ekstradisi.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencabut paspor AAG. Pemulangan akhirnya terealisasi melalui kerja sama NCB to NCB serta sinergi antarinstansi. Kini, tersangka resmi menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang sudah masuk, baik di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya.
“OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG. Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
