Peserta didik bintara polisi yang menyelesaikan pendidikan akan ditempatkan di sejumlah bagian, yakni polisi petugas umu, Brimob, teknologi informasi, tenaga kesehatan, laboratorium forensik, polisi perairan, musik, dan logistik.
“Informasi tata cara pendaftaran anggota Polri bisa diakses melalui alamat web penerimaan.polri.go.id,” kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Kenang Masa di Penjara, Angelina Sondakh Sebut Yesus: Saya Tidak Mau Dikorbankan Sendirian
Persyaratan umum bagi warga yang ingin mendaftar taruna Akademi Kepolisian 2022, yakni harus pria atau wanita yang merupakan WNI, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Selain itu, syarat umum juga mewajibkan calon taruna sehat jasmani dan rohani dengan disertakan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan, berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi polisi.
BACA JUGA:
Sempat Dikeluhkan Langka, Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman
Kemudian, calon taruna juga dipersyaratkan tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, serta berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. Pendaftaran juga mensyaratkan persyaratan khusus yang harus diperhatikan calon peserta yang dapat diakses melalui website https://penerimaan.polri.go.id/uploads/pdf/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_AKPOL_TA_2022.pdf.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Polri Buka Penerimaan Taruna Akpol dan Bintara Polisi, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/polri-buka-penerimaan-taruna-akpol-dan-bintara-polisi-ini-syarat-dan-cara-mendaftarnya/2.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait