BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
BACA JUGA:
Ganjar Pranowo: Minyak Goreng Curah Rp14.000 Itu Hoaks Ya Bu?
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
BACA JUGA:
Terang-terangan ke Ganjar, Pedagang Jual Minyak Goreng Curah Rp22.000/Liter
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait