SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Polisi mengungkap bahwa satu unit mobil rental hasil kejahatan sindikat ini dijual dengan harga Rp75 juta. Mobil tersebut dijual ke wilayah Kalimantan Selatan setelah dibawa dari Jawa Tengah.
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, penjualan dilakukan jauh di bawah harga pasar. Hal ini dilakukan agar kendaraan cepat terjual dan tidak terlacak.
“Polisi mengungkap, satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kabupaten Pemalang tadi dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Namun tidak semua mobil berhasil dijual. Satu kendaraan lainnya justru dikembalikan kepada pemilik rental.
Kendaraan tersebut dikembalikan karena tidak laku terjual. Meski demikian, identitas palsu telah terlanjur diserahkan kepada pemilik rental.
Hal ini menunjukkan sindikat tidak selalu berhasil menjalankan aksinya. Polisi menilai ada risiko tinggi dalam kejahatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, keuntungan dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing. Seluruh pelaku menerima bagian dari hasil kejahatan.
“Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Saat ini polisi terus mendalami aliran uang hasil kejahatan. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan kejahatan serupa lainnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
