Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
BACA JUGA:
Politikus PDIP Bertanya ke Jokowi: Dulu Belajar Jadi Presiden Berapa Waktu?
“KAI mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di masa Angkutan Lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya,” tegasnya.
Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya.
BACA JUGA:
Pelaku Mutilasi Payudara dan Kemaluan di Tegal, Dinilai Masih Waras Kasus Jalan Terus
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Kris.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait