Presiden Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Dewan SDA Nasional, Apa Kewenangannya?

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo dan Menko Luhut (foto: dok biro pers)

Pasal 17

(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Sidang Dewan SDA Naslonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota

(3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.

(4) Dalam hal wakil ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh ketua harian Dewan SDA Nasional.

(5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/ atau masyarakat terkait.

(6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional.

BACA JUGA:

Jokowi Sebut Jumlah Pemudik Lebaran Capai 85 Juta Orang, 14 Juta dari Jabodetabek

Pada Pasal 19, Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. Mereka diangkat dan ditetapkan oleh ketua Dewan SDA Nasional.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network