Hamili Siswi SMP hingga Aborsi, Pelaku Ngaku Ingin Nikahi Waita Lain

Taufik Budi
PE tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil.

MAGELANG – Nasib malang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) siswi SMP yang harus hamil hingga nekat aborsi di Magelang Jawa Tengah. Kekasihnya tak bertanggung jawab, malah mengaku akan menikah dengan wanita lain.

Siswi SMP itu sebut saja Mawar (15) pelajar kelas IX di Magelang. Sementara kekasihnya adalah PE (22) warga Kecamatan Dukun, Magelang. Mereka menjalin asmara, hingga melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

“Saya akan menikah dengan wanita lain,” kata PE saat digelandang petugas polisi, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:

Duh... Siswi SMP Beli Obat Penggugur Kandungan via Online, Harganya Segini!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PE bukan hanya menunda pernikahan dengan wanita lain tetapi juga harus berhadapan dengan hukum. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” kata Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin.

BACA JUGA:

Kasus Aborsi Siswi SMP Terbongkar, Mengeluh Masuk Angin

 

 

Bukan hanya PE, siswi SMP yang baru saja aborsi juga mesti menjalani proses hukum. Kuat dugaan, bayi yang baru dilahirkan masih dalam kondisi hidup, namun terjadi penganiayaan hingga anak tersebut meninggal dunia.

“Untuk Mawar meskipun tidak dilakukan penahanan tetap dilakukan proses hukum  dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni  Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” lugasnya.

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Ajak Ganjar Naiki Mobil Indonesia 1

Sebelumnya diberitakan, kasus aborsi itu diungkap oleh Satreskrim Polres Magelang. Terduga pelaku adalah Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun pelajar kelas IX di Magelang. Selain melakukan aborsi, dia juga diduga melakukan kekerasan  terhadap bayi yang telah dilahirkan hingga meninggal dunia.

Bayi yang dilahirkan diduga hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya. Saat dilahirkan diduga bayi berjenis kelamin perempuan tersebut masih dalam keadaan hidup.

BACA JUGA:

Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi

 

 

BACA JUGA:

Pengeroyok Ade Armando Bukan Mahasiswa tapi Satpam Hotel

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada Sabtu 18 Desember 2021. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien yang diduga telah melakukan aborsi.

“Setelah dilakukan pengecekan didapat keterangan awal bahwa yang bersangkutan ini diketahui telah melakukan aborsi pada 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).

Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, untuk melakukan aborsi, Mawar sebelumnya sudah melakukan dengan cara meminum jamu lancar haid, namun perut semakin membesar. Akhirnya dia membeli obat pelancar  haid dengan menggunakan uang dari kekasihnya PE seharga Rp400 ribu.

BACA JUGA:

Pemukul Pertama Armando Ditangkap, Namanya Dhia Ul Haq

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network