Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada Sabtu 18 Desember 2021. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien yang diduga telah melakukan aborsi.
“Setelah dilakukan pengecekan didapat keterangan awal bahwa yang bersangkutan ini diketahui telah melakukan aborsi pada 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).
BACA JUGA:
Pengeroyok Ade Armando Bukan Mahasiswa tapi Satpam Hotel
Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, untuk melakukan aborsi, Mawar sebelumnya sudah melakukan dengan cara meminum jamu lancar haid, namun perut semakin membesar. Akhirnya dia membeli obat pelancar haid dengan menggunakan uang dari kekasihnya PE seharga Rp400 ribu.
“Akhirnya pada 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja olehnya. Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Pemukul Pertama Armando Ditangkap, Namanya Dhia Ul Haq
Selanjutnya siswi SMP itu membungkus bayi dengan kain dan memasukkannya ke kuwali lalu meminta neneknya untuk menguburkan kuwali tersebut. “Dia mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait