BANTUL – Angka pernikahan dini di Kabupaten Bantul selama masa pandemi Covid-19 meningkat. Terlihat dari banyaknya pengajuan dispensasi nikah karena calon pengantin yang terlanjur hamil dulu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul, Aidi Johansyah, mengatakan, pada 2021 terdapat 162 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi menikah. Sebanyak 56 kasus merupakan remaja laki-laki dan 106 remaja perempuan.
BACA JUGA:
Dua Mantan Napi Sekongkol, Berlagak Satpol PP lalu Perkosa Gadis Cantik Bergiliran
Sementara pada 2020, pengajuan dispensasi nikah ada 157 yang terdiri atas 56 kasus remaja laki-laki dan 101 kasus oleh remaja perempuan. Sedangkan pada 2019 hanya ada 124 kasus pernikahan dini.
“Untuk tahun ini sampai pertengahan Maret sudah ada 42 yang mengajukan dispensasi nikah,” katanya kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:
Majikan Biadab! ART Dipaksa Menyiksa Diri Sendiri dan Direkam Video
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait