SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Sebuah tempat kos di Perumahan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan pengemasan sabu. Polisi mengamankan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram dari lokasi tersebut.
Pengungkapan bermula dari penangkapan AM (33) pada Senin (5/10/2026) sore di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Dari AM, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram. Berdasarkan keterangan AM, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap V yang disebut berada di sebuah kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal.
Pengembangan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33), di tempat kos tersebut.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram, satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan warna hijau.
Peran Tersangka dan Upah
Dari pemeriksaan awal, VA mengaku memperoleh sabu dari S yang berstatus DPO. Menurut keterangannya, tersangka VA menerima sabu untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah S. VA menyebut telah menerima barang sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga.
VA juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Sementara tersangka LP dan BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan, dengan pola pemberian upah yang sama.
Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah tempat kos diduga dimanfaatkan sebagai lokasi pengemasan narkotika. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan memburu S yang berstatus DPO.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
