Colong Motor saat Sahur, Pemuda Ini Nangis Bakal Berlebaran di Penjara

Heri Purnomo
Ilustrasi (Foto: Ist)

BLORA – Seorang pemuda ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pemuda berinisial S (35) itu warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto membenarkan kejadian tersebut. Awalnya korban yang bernama Teguh Winarso, warga Kelurahan Wulung, Randublatung pada Sabtu 5 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB telah kehilangan motornya saat diparkir di teras rumah.

BACA INI:

Bobol Brankas Majikan, Pria Ini Gagal Jadi Sultan Dadakan saat Lebaran

"Ya, setelah menerima laporan itu, Sat Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Randublatung.

Berdasarkan penyelidikan dan olah TKP, akhirnya terduga pelaku mengarah kepada S. Kemudian, pada Senin 18 April tersangka S berhasil diamankan oleh petugas, saat berada di wilayah Kecamatan Randublatung.

"Kita amankan pelaku, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya," imbuhnya.

BACA INI:

Kamar Kos Basecamp Miras Digerebek Tim Sparta Polresta Solo

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network