"Kita juga mengamankan barang bukti berupa, handphone iPhone 13 Promax, kartu ATM, Sim Card dan email milik pelaku," tuturnya.
Dalam pemeriksaan terhadap Ubey, polisi mendapat informasi jika pelaku mendapat ajakan untuk mempromosikan judi online dari seseorang di Instagram. Saat itu akun bernama Siska Mellyana, meminta dirinya memposting tentang judi online. Hasilnya, pelaku mendapatkan sejumlah uang.
BACA JUGA:
Kiper PSIS Semarang Diperiksa Polisi, Diduga Terlibat Pengeroyokan Anggota Brimob
"Pelaku mendapat uang Rp4 juta untuk promosi judi online. Dua minggu selanjutnya pelaku menerima kembali Rp400.000," jelas dia.
Tri menjelaskan, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu terkait jaringan judi online.
"Masih kita periksa untuk dikembangkan terkait adanya pelaku pelaku lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:
Emak-Emak Oleng Mobilnya Hantam Gerobak Bakso
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait