Keduanya juga mendapatkan sanksi. Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, Bripda Rika disanksi demosi atau turun jabatan.
"Kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," kata Zulpan, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:
Wanita Tewas Kelelahan di Hotel Melati, Pasangan Check In Menghilang
Kendati demikian, Zulpan tidak dapat menjelaskan alasan dasar sanksi yang diberikan terhadap keduanya yang berbeda. Hal itu karena murni merupakan kewenangan majelis etik. Pihaknya mengklaim juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada Isty.
"Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum. Putusan juga telah diberikan kepada istrinya yang juga pelapor," pungkasnya.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait