JAKARTA - Viral di jagat media sosial layangan putus versi Polda Metro Jaya. Kasus itu menjadi sorotan publik setelah istri bernama Isty Febryani membeberkan peristiwa perselingkuhan tersebut di media sosial Twitter.
Menanggapi hal tersebut polisi mengklaim telah menyelesaikan sidang etik sejak 2021 dan telah diberikan salinan putusan kepada Isty selaku istri dan pelapor.
BACA JUGA:
Habib Bahar Tantang Debat Pimpinan Ponpes di Pengadilan
Sebelumnya dalam akun Twitter @isty_febryani bercerita perselingkuhan yang dilakukan suaminya Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani. Kasus itu disebut belum diketahui proses akhirnya dan hukuman yang diterima keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan putusan sidang kode etik perselingkuhan yang dilakukan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani telah inkrah dan berkekuatan hukum sejak 2021.
BACA JUGA:
Baku Tembak Geng Narkoba Lawan Polisi, 21 Orang Tewas Termasuk Perempuan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait