JAKARTA - Viral di jagat media sosial layangan putus versi Polda Metro Jaya. Kasus itu menjadi sorotan publik setelah istri bernama Isty Febryani membeberkan peristiwa perselingkuhan tersebut di media sosial Twitter.
Menanggapi hal tersebut polisi mengklaim telah menyelesaikan sidang etik sejak 2021 dan telah diberikan salinan putusan kepada Isty selaku istri dan pelapor.
BACA JUGA:
Habib Bahar Tantang Debat Pimpinan Ponpes di Pengadilan
Sebelumnya dalam akun Twitter @isty_febryani bercerita perselingkuhan yang dilakukan suaminya Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani. Kasus itu disebut belum diketahui proses akhirnya dan hukuman yang diterima keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan putusan sidang kode etik perselingkuhan yang dilakukan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani telah inkrah dan berkekuatan hukum sejak 2021.
BACA JUGA:
Baku Tembak Geng Narkoba Lawan Polisi, 21 Orang Tewas Termasuk Perempuan
Keduanya juga mendapatkan sanksi. Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, Bripda Rika disanksi demosi atau turun jabatan.
"Kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," kata Zulpan, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:
Wanita Tewas Kelelahan di Hotel Melati, Pasangan Check In Menghilang
Kendati demikian, Zulpan tidak dapat menjelaskan alasan dasar sanksi yang diberikan terhadap keduanya yang berbeda. Hal itu karena murni merupakan kewenangan majelis etik. Pihaknya mengklaim juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada Isty.
"Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum. Putusan juga telah diberikan kepada istrinya yang juga pelapor," pungkasnya.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait