SEMARANG - Penanganan kasus dugaan perundungan yang melibatkan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang terhadap adik kelasnya bakal memperhatikan kepentingan seluruh anak. Proses rehabilitasi terhadap kepentingan korban maupun pelaku tetap menjadi yang terpenting.
"Kasus ditangani sesuai koridor hukum dengan berbasis kepentingan anak," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 3 Siswi SMP Pelaku Bully di Kota Semarang
Menurut dia, kepolisian menggandeng psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, pihak sekolah, serta orangtua korban maupun para pelaku.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang yang diduga pelaku perundungan terhadap satu siswi lain yang merupakan teman satu sekolah. Penangkapan terhadap siswa kelas VIII tersebut bermula dari adanya video viral di media sosial.
BACA JUGA:
Bocah SD Hamil 6 Bulan, Ketahuan saat Mengeluh Sakit Perut
BACA JUGA:
Ngamuk Diputus Cinta, Pemuda Ini Ancam Sebar Video Hubungan Seks dengan Mantan Pacar
Peristiwa perundungan yang dilakukan pelaku berinisial ST, DT, NA terhadap korban RS terjadi pada Selasa (24/5/2022) di Alun-Alun Kota Semarang. Ketiga pelaku menganiaya korban yang merupakan adik kelasnya, dengan masih menggunakan seragam sekolah.
Irwan menambahkan pemicu penganiayaan itu diduga karena para pelaku yang merupakan siswa senior merasa tidak dihormati oleh juniornya.
BACA JUGA:
Ngamuk Diputus Cinta, Pemuda Ini Ancam Sebar Video Hubungan Seks dengan Mantan Pacar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait