BACA JUGA:
Ridwan Kamil Turun Langsung dalam Pencarian Eril di Swiss
Dari penggerebekan, petugas BNNP Bali berhasil menangkap 11 orang yang merupakan satu keluarga. Keempat tersangka adalah TOM (50) dan anaknya, AM (23), serta dua keponakan, KLS (45) dan DP (51). Sedangkan istri TOM dan anggota keluarga lainnya masih berstatus saksi.
TOM merupakan pemilik rumah sekaligus owner usaha barang haram ini. Sedangkan AM berperan sebagai penjaga warung dan memberikan akses kepada pelanggan. Kemudian DP adalah kurir yang memasok narkoba ke TOM. Satu tersangka lagi KLS adalah pelanggan yang ikut ditangkap saat penggerebekan.
BACA JUGA:
Preman Kampung Tewas Dibacok Celurit, Gegara Peras Mandor Proyek
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait