Menurutnya, razia dilanjutkan dengan mendatangi warung dan tempat hiburan malam. Dari sana, petugas menyita 75 botol minuman keras berbagai merek.
"Ada tiga warung yang kita datangi, tak bisa menunjukkan izin," tandasnya.
BACA JUGA:
Kades Selingkuh dengan Istri Cantik Tetangga, Asyik Ngamar Digerebek
Selanjutnya, kata Ali, miras-miras tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimusnahkan. Pemilik warung diberikan teguran keras untuk tidak menjual miras lagi. Adon, pengelola salah satu tempat hiburan malam mengaku hanya menyewa tempat dan sudah memiliki izin usaha.
"Saya tidak bisa tunjukkan kepada petugas lantaran disimpan pemilik tempat hiburan ini," katanya.
BACA JUGA:
Anak Mabuk Telanjangi Ibu Kandung, Kakak Ngamuk Bawa Senjata Tajam
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait