Prostitusi Online via MiChat, Remaja Pria 16 Tahun Jadi Muncikari

Azhari Sultan
Ilustrasi prostitusi online (Ist)

BACA JUGA:

Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi

Sebelumnya diberitakan, prostitusi online via MiChat yang marak terjadi di Kota Jambi berhasil dibongkar polisi. Satu orang yang berperan sebagai muncikari ditangkap karena  diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terduga pelaku adalah pria berinisial AS (32), warga Kota Jambi. Dia ditangkap di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, Rabu 8 Juni 2022 malam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.

BACA JUGA:

Panti Pijat Plus Berkedok Kedai Kopi Sediakan PSK Seksi Layani Hubungan Intim

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network