JAKARTA – PBNU tetapkan hewan terjangkit PMK tidak sah dijadikan kurban. Hal ini berlaku bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinis ringan maupun berat.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada, Selasa, 7 Juni 2022 yang ditandatangani Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.
BACA JUGA:
Nenek 87 Tahun Tewas Gantung Diri, Warga Teriak Histeris
"Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat,(17/06/2022).
LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat).
BACA JUGA:
Wartawan Dibegal, Wajah Dibacok Sepulang Yasinan
Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyampaikan, berdasarkan salah satu HR Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda setidaknya ada empat 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. Pertama, yang sebelah matanya jelas-jelas buta. Kedua, yang jelas-jelas dalam keadan sakit. Letiga, yang kakinya jelas-jelas pincang. Keempat, yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dokter hewan yang bergejala PMK dibagi menjadi ringan dan berat. Gejala ringan antara lain terlihat dari munculnya lesi di bagian lidah dan gusi pada hewan ternak, demam, nafsu makan berkurang, mengalami penurunan berat badan 1-2 kg/hari.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
Kemudian untuk gejala berat bukan hanya terjadi penurunan berat badan, akan tetapi juga terjadi pelepuhan yang jika diperiksa akan menimbulkan luka.
"Artinya kami menyimpulkan berdasarkan penjelasan dokter hewan itu merupakan aib yang bisa menyebabkan hewan yang terjangkit PMK bisa tidak memenuhi syarat dijadikan qurban," ujarnya.
BACA JUGA:
Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi
BACA JUGA:
Pria Ini Kencani ABG Cantik, Setelah Puas Dijual ke Lelaki Hidung Belang
Selain itu, Kajian LBM PBNU membedakan antara ibadah sedekah dan ibadah kurban. Untuk ibadah sedekah dinilai lebih terbuka dari segi kriteria dan waktunya.
Ibadah kurban merupakan ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya. Ketentuan agama mengharuskan ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit.
BACA JUGA:
Siswi SMA Gantung Diri Gunakan Selendang, Jasad Dikerubuti Semut
“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,” bunyi salah satu putusan tersebut.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto