SEMARANG – Bikers motor ketika berkendara kadang mengalami bagian bawah motor gasruk atau mentok di jalan terutama pada polisi tidur. Ada empat hal yang perlu diketahui bikers terutama yang mengendarai motor bebek dan motor matik agar terhindar dari sepeda motor “kegasruk”, yaitu:
BACA JUGA:
Paspampres Bawa Senjata Laras Panjang Kawal Presiden Jokowi ke Ukraina
- Manfaatkan postur berkendara aman
Gunakan pandangan mata untuk mengumpulkan infomasi yang seluas dan selengkapnya tentang situasi termasuk kondisi permukaan jalan di depan. Makin tinggi kecepatan maka jarak pandang harus mampu melihat lebih jauh. Jika berkendara 40 km/jam minimal jarak pandang ke depan sejauh 22 meter agar memiliki kesempatan untuk merespons dan mengoperasikan kendaraan dengan tepat agar terhindar dari bagian badan jalan yang menyebabkan kegasruk atau kepentok.
- Pahami desain dan ukuran dari kendaraan yang kita gunakan
Desain motor matik umumnya akan menempatkan mesin di bagian tengah ke belakang. Mesin motor bebek berada di tengah cenderung ke depan. Karena kebutuhan peletakan bagasi (lugage box), lantai kaki (step floor) di motor matik dan rangka tengah yang rendah di motor bebek menyebabkan mesin terletak paling dekat dengan permukaan tanah. Sepeda motor matik Honda memiliki jarak terendah ke tanah yang lebih tinggi.
BACA JUGA:
Istri Perwira Polisi Kepergok Selingkuh di Kamar, Hanya Pakai Daster Tipis
- Kenali polisi tidur
Bagian badan jalan yang menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dikenal disebut polisi tidur telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021. Tinggi puncak 5-9 cm dengan lebar total 35-39 cm dan kelandaian paling tinggi 50 persen.
BACA JUGA:
Asyik Berhubungan Intim Pasangan Mesum Tak Sadar Diintai Satpol PP
Honda Vario 125 memiliki jarak yang paling rendah di antara matik Honda lainnya ke tanah 13,2 cm kondisi tanpa pengendara, jika ditambah pengendara berboncengan dengan bagasi terisi maka jarak terendah ke tanah dapat berkurang hingga 3 cm sehingga tersisa 10,2 cm, dengan sisa jarak tersebut, pengendara masih memiliki jarak aman yang cukup melewati polisi tidur dengan kecepatan normal pelan.
- Waspada jalan rusak
Hati-hati melintas badan jalan yang sedang dalam perbaikan, rusak, atau lubang sehingga tidak diketahui kedalamannya. Termasuk badan jalan beda ketinggian yang tidak diketahui serta polisi tidur yang tidak mengikuti regulasi. Cara mencegahnya adalah mengetahui dengan cepat permukaan tersebut dengan kebiasaan mengumpulkan informasi selengkap dan seluasnya termasuk kondisi permukaan jalan.
BACA JUGA:
Pesta Seks Gagal, Enam Pasangan Mesum Baru Lepas Baju Sudah Didobrak Satpol PP
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto