"Tersangka yang melihat korban sadar kemudian mumukul korban dengan tangan hingga kembali pingsan. Tersangka kemudian kembali menyetubuhi korban. Setelah itu, karena tak ingin korban kembali sadar, tersangka memukul bagian kepala korban dengan batu hingga tewas," katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditangkap. Dia diciduk dari bengkel tempatnya bekerja pada Senin, 27 Juni 2022 sore. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
Viral Petani Melintas di Jalan Desa Ditilang ETLE, Begini Penjelasan Polda Jateng
"Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," lugasnya.
Sebelumnya siswi SMP berinisial ASS (14) ditemukan membusuk dengan kepala tinggal tengkorak di semak-semak wilayah bekas Sanggar Pramuka, Kompleks PT Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa, 21 Juni 2022.
Dia diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Sebelum ditemukan tewas, korban sudah tak pulang ke rumah usai pergi ke sekolah pada, Rabu 15 Juni 2022.
BACA JUGA:
Asyik Berhubungan Intim Pasangan Mesum Tak Sadar Diintai Satpol PP
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto