get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku

Pistol Polisi Hilang! Ternyata Dipakai Merampok di Magelang

Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:13 WIB
header img
Pistol Polisi Hilang! Ternyata Dipakai Merampok di Magelang (Foto: Taufik Budi)

SEMARANGPistol polisi hilang, ternyata dipakai merampok sebuah rumah di Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Pelaku sempat menembak sekali ketika dikepung warga, kemudian memukulkan senjata api jenis revolver itu kepada korban.

Terduga pelaku adalah Sugianto (40), yang telah dibekuk petugas Ditreskrimum Polda Jateng. Dia mengaku menggunakan senpi tersebut untuk mengancam korban perampokan. Termasuk meletuskan senpi ketika dikepung warga, ketika aksi perampokan pada Sabtu 23 Juli 2022.

“Senjata api saya bawa masuk ke rumah (korban perampokan). Sempat saya letuskan ke atas (udara) karena sudah dikepung massa. Sudah mau ketangkap,” kata Sugianto saat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).

Sugianto mendapatkan senpi tersebut dari rekannya bernama Rohadi asal Sragen Jateng. Senjata api itu dibeli seharga Rp5 juta berikut peluru yang berjumlah sekira 40 butir. Awalnya dia mengaku senpi itu hanya akan disimpan di rumah.

“Saya beli dari Rohadi Rp5 juta, tapi enggak tahu jika itu senjata milik Pori. Ya beli hanya untuk disimpan,” lugasnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi lantas mencecarnya dengan pertanyaan tujuan membawa senpi itu ke rumah korban perampokan. Terlebih, pelaku masuk rumah korban dengan mencongkel menggunakan linggis dan sempat meletuskan senpi.

“Tapi kok (senpi) dipakai untuk melakukan curas, untuk merampok?,” sergah jenderal bintang dua itu.

 “Karena saya dikepung massa,” jawab Sugianto akhirnya mengaku senpi digunakan merampok.

Pistol Polisi Hilang

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku menggunakan senpi organik milik Aiptu Harsono anggota Polwil Pati yang hilang pada 2009. Petugas polisi lantas melakukan penyelidikan dan didapatkan ciri-ciri pelaku.

“Pelaku mencoba masuk rumah korban dengan cara merusak jendela kamar rumah menggunakan linggis. Kemudian Ketika korban mengetahui kejadian tersebut, pelaku memukul korban menggunakan senpi dan menembakkan satu kali,” terangnya.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Gubug Kabupaten Grobogan,” lanjut dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor, senpi revolver merek S&W, 48 butir peluru kaliber 3.8 mm, pisau sangkur, dan linggis kecil. Pelaku dijerat Pasal 385 KUHP.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut