get app
inews
Aa Read Next : Suami Cekik Istri saat Akan Wudhu, Ternyata Digugat Cerai

Kisah Poliandri: Santi Nikahi Brondong, Suami Pertama Tetap Nafkahi Rp65 Juta/Bulan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:07 WIB
header img
Ilustrasi, Kisah Poliandri: Santi Nikahi Brondong, Suami Pertama Tetap Nafkahi Rp65 Juta/Bulan (Ist)

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah  dengan status Iwan Setiadi seorang jejaka dan Santi statusnya perawan. Lalu pada 7 November 2015, Santi menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede Bogor.

Saat itu Santi tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut. Padahal dia terikat perkawinan berdasarkan Akta perkawinan Nomor :1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.

Kemudian, Santi dan Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede, Bogor, sebagai bukti  keduanya adalah pasangan suami istri.

Kasus ini terkuak pada Januari 2022, saat saksi Sabar Menanti Sitompul mendapatkan informasi,  jika istrinya Santi telah menikah dengan Iwan. Pernikahan itu tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Padahal selama menikah, Sabar selalu memberikan nafkah kepada istrinya. Setiap bulan Sabar mengirimkan uang sekira Rp65 juta yang diberikan lewat transfer maupun secara tunai untuk kebutuhan sang istri. 

Namun perbuatan Santi dan Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan, dan dipermalukan  di depan keluarga. Ia pun akhirnya melaporkan perbuatan sang istri ke Polda Sumatera Utara
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut