Dia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Polri atau institusi pemerintah maupun lembaga penegak hukum lainnya. Hukum tidak hanya tajam ke bawah seperti anggapan kebanyakan masyarakat selama ini.
“Menurut saya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua institusi, tidak hanya Polri tapi semua pemerintahan. Sekarang tidak ada istilah kebal hukum lagi, siapa pun di depan hukum itu sama. Polri, TNI, juga Kejaksaan semua sama di depan hukum,” lugasnya.
“Yang kita harapkan, bisa menjadi koreksi, menjadi perenungan, terutama untuk institusi Polri sendiri sebagai penegak hukum. Tapi juga di institusi-institusi yang lain penyelenggara negara, termasuk masyarakat semuanya,” tutur pria berusia 49 tahun itu.
Sekadar diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob Polri, Depok, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum ditetapkan tersangka, Ferdy Sambo menjalani isolasi di Mako Brimob.
"Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto