SALATIGA – Pasangan muda-mudi kebingungan cari tempat buang bayi yang baru dilahirkan di rumah kos Salatiga Jawa Tengah. Mereka sempat muter-muter Salatiga hingga Bawen untuk mencari tempat menaruh bayi laki-laki tersebut.
Sejoli itu adalah DA (23) warga Dukuh, Tangen, Kabupaten Sragen dan NPS (perempuan) warga Dawung Tengah, Serengan, Kota Surakarta. Mereka nekat membuang bayi yang baru dilahirkan di teras rumah warga Prampelan, Blotongan, Sidorejo pada 9 Agustus 2022.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, peristiwa pembuangan bayi ini berawal tersangka DA dihubungi pacarnya NPS. Wanita itu memberitahu izin pulang kerja lantaran sakit perut pada 8 Agustus 2022. Selanjutnya DA menyuruh NPS untuk istirahat.
"Keesokan harinya DA berangkat ke rumah kosnya untuk siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan NPS. Kemudian NPS meminta DA untuk datang ke Salatiga. Sesampainya di rumah kos, DA melihat NPS ke luar dari kamar mandi sambil menggendong bayi," jelas Kapolres kepada awak media, Senin (22/8/2022).
DA menanyakan kepada NPS alasan tidak pernah memberitahukan bahwa dirinya hamil. Selanjutnya, mereka berdiskusi untuk mengatasi hal tersebut. Mereka pun sepakat untuk menitipkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu kepada orang lain.
Kemudian keduanya membawa bayi tersebut ke luar dari rumah kos dengan menaiki sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi AD 4746 BLE menuju ke arah Bawen. Setelah berputar-putar dekat Terminal Bawen, mereka kembali lagi ke arah Salatiga mencari tempat menaruh anak tersebut.
Akhirnya pada 9 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, kedua tersangka menaruh bayi tersebut di atas kursi yang berada di teras rumah milik Komari di Prampelan RT 04 RW 06 Blotongan, Sidorejo, Salatiga. Bayi tersebut ditaruh di atas kursi, ditutupi dengan menggunakan baju flanel. Di samping kursi juga di taruh satu bungkus pampers.
"Maksud dan tujuan mereka menaruh bayi tersebut agar tidak ketahuan orang tua masing-masing karena takut diminta pertanggungjawaban dan supaya ditemukan dan dirawat orang yang ada di rumah tersebut," kata Kapolres.
Selang beberapa waktu kemudian, pemilik rumah menemukan bayi tersebut dan melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada 17 Agustus 2022 polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembuang bayi itu.
"Tersangka laki-laki sudah kami tahan. Sedangkan tersangka wanita sampai saat ini, masih dirawat di rumah sakit karena pendarahan," ujar Kapolres. Kapolres menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto