get app
inews
Aa Read Next : Film The Architecture of Love: Nicholas Saputra dan Putri Marino Sukses Aduk Perasaan Penonton

Dirikan Rumah Sakit Kampus, Rektor Unimus Dilaporkan ke Polisi

Senin, 05 September 2022 | 07:05 WIB
header img
Dirikan Rumah Sakit Kampus, Rektor Unimus Dilaporkan Polisi (Ist)

SEMARANG – Rektor Unimus (Universitas Muhammadiyah Semarang) dilaporkan ke Polda Jateng akibat mendirikan rumah sakit di atas tanah warisan yang masih sengketa. Selain Rektor, Ketua Yayasan Muhammadyah juga turut terseret dilaporkan ke polisi.

Penasihat hukum ahli waris, Mirzam Adli, mengatakan, Rektor Unimus menyebut pengadaan lahan untuk rumah sakit kampus itu tanpa melihat asal usul hak. Akibatnya, pembangunan rumah sakit tersebut dinilai melanggar Pasal 263,266, dan 385 KUHP. 

"Setelah kami telusuri, tanah itu awalnya (letter) C Desa. Tapi tiba-tiba muncul izin garap di tahun 2019. Pada izin garap tersebut dibuat terdapat keterangan waris. Namun nama waris yang dicantumkan bukan dari nama pemilik lahan," tutur Mirzam, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya, pemilik lahan tersebut rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sehingga, lahan itu disebut bukan tanah liar tak bertuan maupun tanah negara. Tanah tersebut pada 1985 disewakan untuk kuburan. Namun, untuk menyewakan tanah tersebut melalui perantara.

"Awalnya setoran (sewa) ke ahli waris. Hingga akhir tahun 2016 tanah itu tidak boleh disewakan untuk kuburan. Tapi perantara tersebut ingin menguasai tanah itu dan tidak mau mengembalikan ke ahli waris dengan alasan pemilik sudah meninggal dunia," beber dia.

Kemudian, tanah milik kliennya disertifikatkan oleh perantara  yang seolah-olah merupakan ahli waris dari pemilik tanah yakni MS. Pada sertifikat tersebut ahli waris yang menerima jumlahnya juga berbeda.

"Anak dari pemilik tanah 10 tapi tertera di dalam sertifikat 8 orang. Tapi yang menjual tanah itu ke Muhammadiyah tidak tahu di mana letak tanahnya," tuturnya.

"Fatalnya letak tanah yang dibangun rumah sakit oleh Muhammadiyah tidak sesuai dengan sertifikat yang dibawa oleh kampus tersebut. Jika sesuai sertifikat luas tanah 4 ribu (meter persegi) dan letaknya jauh dari lokasi tersebut atau sekira 500 meter," imbuhnya.

Untuk itu, dia segera membuat laporan ke Polda Jawa Tengah. Terdapat 14 orang yang dilaporkan. Dua di antaranya adalah Rektor Unimus Masrukhi dan Ketua Pengurus Yayasan Muhammadiyah Djoko Suprayatno.

"Mereka membeli kepada orang yang tidak benar, dan seharusnya mengecek sertifikat apakah betul di sana," lugasnya.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut