Untuk video tersangka sedang berhubungan badan dengan korban disebarkan pelaku karena sakit hati pelaku diputuskan oleh korban. Y ditangkap petugas Polres Rokan Hulu (Rohul) karena melakukan penyebaran video asusila.
"Kini tersangka sudah ditangkap terkait pennyebaran kasus kesusilaan dan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono, Jumat (9/9/2022).
Tersangka sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan korban G. Kemudian gadis 22 tahun ini memutuskan hubungan karena sudah tidak ada kecocokan. Namun tersangka tidak terima diputuskan cinta.
Dia pun melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebar video syur mereka ke temannya melalui media sosial.
"Tujuan pelaku menyebarkan foto dan video tersebut karena sakit hati diputuskan oleh korban," ujar Kanit 2 Tipiter Satuan Reskrim Polres Rohul, Ipda Rully Chairullah.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto