Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dahsyat! Puting Beliung Terjang Pasar Karangpandan Karanganyar, Atap Kios Beterbangan
Advertisement . Scroll to see content

Lesti Kejora Lapor Jadi Korban KDRT, Rizky Billar Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 29 September 2022 | 17:24 WIB
  • author Ravie Wardani
Lesti Kejora Lapor Jadi Korban KDRT, Rizky Billar Terancam Penjara 15 Tahun
Lesti Kejora dan Rizky Billar. Lesti Kejora Lapor Jadi Korban KDRT, Rizky Billar Terancam Penjara 15 Tahun (Foto: Instagram)

"Semalem kita harus visim dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.

Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini. Tak tanggung-tanggung, kata Nurma, Rizky Billar juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut