Menurut keterangan pelaku, selain berselingkuh dengan istrinya, korban juga kerap kali mengejeknya.
"Tidak ada niatan sama sekali. Saya hanya sakit hati istri saya selingkuh, tapi saya sudah ikhlaskan, tapi anaknya masih ejek. Aku gak tega bacok, cuma mau pukuli aja. Kalau goda sudah selingkuh, setelah itu kalau lewat rumah ngejek," kata Khoiriyanto, Selasa (4/10/2022).
Kasus ini pun masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Sementara korban dirujuk ke RS Jatiroto untuk mendapatkan perawatan intensif karena menderita luka bacok cukup serius.
"Kami menerima laporan ada penganiayaan, lalu kami cek olah TKP. Benar terjadi penganiayaan, kita tolong korban ke rumah sakit," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.
Atas perbuatannya, Khoiriyanto dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto