get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Hari Ini! Motor Adu Kambing, 2 Tewas di Jember

Kerap Pamer Alat Vital ke Mahasiswi, Pria Ini Terancam Penjara 10 Tahun

Minggu, 04 Desember 2022 | 06:42 WIB
header img
Kerap Pamer Alat Vital ke Mahasiswi, Pria Ini Terancam Penjara 10 Tahun (Ist)

Lantaran banyaknya laporan, hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mengangkap pelaku. Saat ditangkap aparat Polres Jember, pelaku hendak melakukan aksi serupa di jalanan. Pelaku tak lain seorang bapak yang hanya lulusan SMP dan ternyata memiliki keluarga.

Pelaku NI digelendang ke kantor Polres Jember berikut barang buktinya, seperti sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Di antaranya, pakaian pelaku, helm, serta minyak yang digunakan untuk mengoles alat vitalnya.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, diduga pelaku ini mengalami kelainan seksual dan merasa puas saat melakukan kegiatan tersebut. Sebab itu, polisi juga akan memeriksakan pelaku psikisnya kepada ahlinya untuk mengetahui kondisinya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut