get app
inews
Aa Read Next : Bantu Korban Banjir Demak, Paragon Bawa Sabun Antiseptik

Kakek Ojek Keliling Perkosa Gadis Muda di Semak-Semak, Modus Tawari Tumpangan Gratis

Selasa, 29 November 2022 | 01:08 WIB
header img
Kakek Ojek Keliling Perkosa Gadis Muda di Semak-Semak, Modus Tawari Tumpangan Gratis (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAMBI, iNewsJoglosemar.idKakek ojek keliling perkosa gadis muda di semak-semak Kota Jambi. Pelaku modus tawari tumpangan gratis pada korban yang berjalan kaki sendiri hendak pulang di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial RN (52), di Kota Jambi. Dengan menggunakan pisau cutter, RN mengancam seorang gadis remaja lalu memperkosanya dengan brutal di semak-semak.

Peristiwa bermula saat korban (19) berjalan kaki hendak pulang. Pelaku yang bekerja sebagai ojek keliling, langsung memiliki niat jahat terhadap korban dan menawarkan tumpangan gratis.

Korban yang tidak sadar niat jahat pelaku pun mau saja diberi tumpangan gratis oleh pelaku. Sepanjang jalan, pelaku merayu korban. Tidak hanya itu, pelaku juga malah membawa korban ke kawasan Pematang Gajah.

Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku sengaja membawa korban ke kawasan Pematang Gajah, karena wilayah itu terkenal sepi dan banyak semak-semak.

"Pelaku ternyata seorang residivis curanmor. Dia menjanjikan korban naik ojek gratis dan akan dibelikan nasi bungkus. Pelaku juga sempat mengajak korban ke rumahnya," katanya, kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Selanjutnya, korban dibawa menuju lokasi kejadian. Saat itu, korban berusaha menolak. Namun dia diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan cara disayat menggunakan pisau cutter yang dia bawa.

"Setibanya di lokasi, korban langsung diperkosa di semak-semak," sambungnya.

Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, kakek residivis pelaku pemerkosaan ini langsung digelandang ke markas polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut