JAMBI, iNewsJoglosemar.id – Polisi mengungkap modus gadis muda disetubuhi bergiliran di Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi. Awalnya, gadis muda diajak nginap di kamar kos yang tak ada penghuninya lalu dibujuk rayu agar bersedia memuaskan nafsu bejat para pelaku.
"Motifnya lebih dikarenakan nafsu saja. Hingga saat ini belum ditemukan unsur pemaksaan atau diimingi sesuatu, tapi hanya bujuk rayu saja," tandas tutur Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Jumat (27/1/2023).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HG, G, dan MR. Sedangkan rekan pelaku yang masih dalam pengejaran polisi yakni AP dan HD.
Korban gadis muda berusia 13 tahun disetubuhi pelaku secara bergiliran di sebuah rumah kos di kawasan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Peristiwa nahas itu terjadi pada 16 Januari.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur. Tiga tersangka telah diamankan dari lima orang yang melakukan persetubuhan," tutur dia.
Kapolres juga menegaskan, bahwa kedua pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas. Menurutnya, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak," tegasnya.
"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.
Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto